PPID

Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Aceh

Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara terbuka dan akuntabel
Kanwil Kementerian Agama
PPID Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh merupakan layanan satu pintu yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik secara cepat, mudah, dan transparan.

Akses informasi disini!

Transparansi publik sesuai amanat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021.

Berkala

Informasi yang rutin diterbitkan, seperti profil, program, dan laporan kegiatan.

Serta Merta

Informasi penting yang harus diumumkan segera, darurat atau berdampak luas.

Tersedia Setiap Saat

Sampaikan pengaduan atau saran untuk perbaikan layanan.

Layanan Dumas

Pengaduan masyarakat terkait layanan kemenag

Produk Hukum

Jaringan dokumentasi dan informasi hukum

Belum Menemukan Informasi yang anda cari?

Ayo Isi Formulir berikut untuk
memperoleh informasi yang Anda butuhkan

1

Lihat Syarat dan Ketentuan permohonan informasi

  • Perseorangan: wajib mengunggah salinan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah dari Dinas Dukcapil dalam format gambar (JPG/PNG).
  • Badan Hukum Indonesia: wajib mengunggah salinan Akta Pendirian Badan Hukum yang sudah mendapat pengesahan dari kementerian atau lembaga berwenang dalam format gambar.
  • Badan Hukum mewakili perseorangan: unggah PDF berisi:
    • Bukti pengesahan badan hukum dari kementerian/lembaga berwenang
    • Surat kuasa khusus bermeterai cukup, dan
    • Identitas pemberi kuasa (KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah).

Ketentuan : Apabila hasil verifikasi petugas terdapat ketidaklengkapan syarat permohonan informasi, petugas akan memberitahukan kepada pemohon informasi maksimal 3 (tiga) hari kerja dan pemohon informasi diberikan waktu pemenuhan persyaratan selama 3 (tiga) hari kerja. Jika kelengkapan persyaratan tidak dapat dipenuhi, permohonan informasi tidak dapat diproses.

2

Isi data berikut, agar kami dapat mengenali anda

3

Beritahu kami informasi yang anda butuhkan