- Perseorangan: wajib mengunggah salinan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah dari Dinas Dukcapil dalam format gambar (JPG/PNG).
- Badan Hukum Indonesia: wajib mengunggah salinan Akta Pendirian Badan Hukum yang sudah mendapat pengesahan dari kementerian atau lembaga berwenang dalam format gambar.
- Badan Hukum mewakili perseorangan: unggah PDF berisi:
- Bukti pengesahan badan hukum dari kementerian/lembaga berwenang
- Surat kuasa khusus bermeterai cukup, dan
- Identitas pemberi kuasa (KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah).
Ketentuan : Apabila hasil verifikasi petugas terdapat ketidaklengkapan syarat permohonan informasi, petugas akan memberitahukan kepada pemohon informasi maksimal 3 (tiga) hari kerja dan pemohon informasi diberikan waktu pemenuhan persyaratan selama 3 (tiga) hari kerja. Jika kelengkapan persyaratan tidak dapat dipenuhi, permohonan informasi tidak dapat diproses.